Perbedaan Sertifikat Halal Dan PIRT, Mana Yang Di Butuhkan Pelaku Usaha?

Perbedaan Sertifikat Halal Dan PIRT – Untuk para pelaku usaha atau bisnis di bidang makanan dan minuman, legalisasi produk merupakan hal utama untuk bisa masuk kespasaran dan juga meningkatkan kepercayaan para komsumen. Ada 1 dokumen penting dal hal ini, itu adalah Sertifikat Halal dan juga PIRT (produk industri rumah tangga). Meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan keamanan dan juga legalisasi sebuah produk. Namun keduanya juga memiliki fungsi, tujuan dan proses pengajuan yang berbeda pula.
Nah disini kita akan membahas tentang perbedaan dari sertifikat halal dan PIRT agar kaliam bisa paham apa kegunanaan masing-masing dari dokumen tersebut. sebagi berikut :

Pengertian Sertifikat Halal Dan PIRT

Tentunya kalian sudah sering mendengar dengan yang nama sertifikat halal terutama bila itu bersangkutan degan makanan maupun minuman. Sertifikat halal itu sendiri merupakan tanda bahwa produk tersebut telah melewati proses verifikasi, serta telah di nyatakan sesuai dengan standar kehalalan menurut syariat islam. Dokumen penting ini di keluarkan oleh BPJPH ( badan penyelenggara jaminan produk halal) yang juga bekerja sama dengan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksaan.

Sedangkan PIRT merupakan izin edar untuk produk makanan dan minuman skala rumahan yang di keluarkan oleh dinas kesehatan kota/kabupaten. Dokumen ini di peruntukan sebagai penunjuk bahwa produk tersebut telah lolos dari uji keamanan pangan dan bole diedarkan pada pasar domestik, terutama pasar tradisional, marketplace dan juga warung.

Baca Juga : Rekomendasi Usaha Bisnis Ternak untuk Pemula Pasti Cuan!

Perbedaan Tujuan Dan Juga Fungsinya

  • Sertifikat Halal : Bertujuan untuk bisa menjamin bahwa para komsumen muslim, bahwa produk yang akan di komsumsi tersebut dari berbagai bahan non-halal.
  • PIRT : Surat ini berguna untuk bisa menjamin bahwa barang atau produk aman untuk di komsumsi dari segi kesehatan. Dokumen ini juga penting untuk bisa memenuhi persyaratan regulasi peredaran makanan.

Perbedaan Proses Dan Lembaga Penerbit

Untuk mendapatkan sertifikat halal, akan memerlukan pelatihan, audit bahan baku dan juga proses produksinya. Proses ini cukup memakan waktu yang lama dan biaya yang signifikan.
Sebaliknya, pengurusan PIRT cuma perlu di lakukan oleh dinas kesehatan setempat. Para pemiliki usaha hanya perlu untuk mngikuti penyuluhan keamanan pangan.

Kapan Harus Mengurus PIRT Maupun Setifikat Halal

– PIRT : Merupakan hal wajib yang di perlukan para pebisnis makanan dan minuman dengan resiko rendah.
– Sertifikat Halal : Akan sangat di perlukan bila kalian mengincar pasaran para komsumen muslim yang sangat peduli akan kehalalan sebuah produk.

Itulah perbedaan sertifikat halal dan PIRT yang merupakan sebuah dokumen penting yang berperan sebagai legalitas dan juga merupakan komponen penting sebuah pemasaran.