Deposito Di Jamin LPS, Pilihan Cerdas Simpanan Dana Aman

Deposito Di jamin LPS – Mungkin banyak dari kalian yang bertanya-tanya, apakah ada sebuah cara untuk bisa menyimpan dana yang kalian miliki dengan aman, namun tetap bisa mendapatkan hasil tambahan yang menarik? Bila ia, maka investasi deposito merupakan salah satu cara yang tepat. Selain itu, dengan adanya jaminan dari lembaga penjamin simpanan (LPS), dana yang kalian miliki akan semakin aman dan juga terlindung dari resiko yang tak di inginkan.
Namun pasti masih banyak dari kalian yang bertanya, apa itu LPS, apa yang deposito di jamin LPS dan bagaimana syaratnya? Yuk langsung saja kita simak pembahasan berikut.

Apa Itu LPS

Lembaga penjamin simpanan atau LPS merupakan sebuah lembaga indonesia indenpenden yang didirikan oleh pemerintahan berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004. Tugas dari LPS adalah memberikan jaminan simpanan nasabah perbankan di indonesia, seperti tabungan, giro, dan deposito. Yang bertujuan tentunya untuk memberikan rasa aman ke masyarakat untuk menaruh dananya di bank tanpa khawatir apabila suatu saat bank akan mengalami masalah atau bahkan bangkrut.
Selain untuk menjamin simpanan, LPS juga bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Dengan begitu LPS merupakan bagian penting dari upaya negara untuk perlindungan dana masyarakat.

Baca Juga : Rekomendasi Bisnis UMKM Kuliner yang Menguntungkan

Apa Saja Yang Di Jamin LPS Dari Deposito

Tentunya tidak semua simpanan otomatis yang akan di jamin sepenuhnya oleh LPS. Juga ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus di penuhi terlebih dahulu agar dana deposito kalian akan bisa masuk dalam skema penjaminan. Namun sebelum itu, yuk kita simak apa saja cakupan perlindungan LPS secara umun terhadap deposito. Sebagai berikut :

1. Maksimun Penjaminan Sebesar Rp2miliar Per Nasabah

Bila kalian memiliki deposito di suatu bank dengan total saldo di bawah atau sama dengan 2 miliar, maka semuanya akan berpotensi di jamin LPS bila sudah memenuhi ketentuan lainnya.Lalu bila melebihi angka tersebut, maka kelebihan dari angka tersebut tidak akan di jamin.

2. LPS Menjamin Simpanan Dengan Bunga Wajar

LPS akan menetapkan batas bunga penjaminan secara berkala. Bila suku bunga deposito kalian masih dalam batas wajar, maka simpanan akan termasuk dalam kategori yang di jamin. Hal ini bisa diartikan bila kalian memiliki dana dalam jumlah besar, sangat penting juga untuk memperhatikan bunga dan ketentuannya.

Syarat Deposito Di Jamin Oleh LPS

Untuk bisa mendapatkan penjaminan dari LPS, ada beberapa syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu, sebagai berikut :

1. Tercatat Dalam Pembukuan Bank

Untuk bisa mendapatkan jaminan dari LPS, dana tersebut haruslah tercatat secara resmi dalam pembukuan bank. Kalian sebagai nasabah harus bisa mendapatkan buktu fisik atau digital berupa sertifikast deposito atau lembar konfirmasi pembukuan deposito. Mau itu berupa cetakan maupun aplikasi perbankan digital.

2. Tidak Melebihi Batas Penjaminan

Seperti yang sudah di sebutkan, bahwa LPS hanya akan memberikan maksimal penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Batas ini berlaku untuk total semua simpanan yang di miliki oleh satu nasabah.

3. Tingkat Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan

LPS akan secara berkala menentukan tingkat bunga penjaminan maksimal, atau di sebut juga dengan LPS Rate. Bila bunga deposito kalian melebihi LPS Rate maka seluruh simpanan tidak akan mendapatkan penjaminan dari LPS.

Begitulah sedikit pemahaman tentang deposito di jamin LPS sebagai pilihan cerdas simpanan dana aman. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kalian yang sedang binggung tentang jaminan deposito kalian.