Harta Warisan Kena Pajak Atau Tidak?
Harta Warisan Kena Pajak – Setiap penambahan ekonomi itu merupakan pajak, hal ini tertulis dalam UU 36 tahun 2008 di pasal 4 ayat 1. Hal ini menjelaskan ketika kita mendapatkan tambahan ekonomi yang di terima atau di dapatkan merupakan wajib pajak. Mau itu berasal dari indonesia maupun dari luar negeri. Mau itu untuk komsumsi atau bisa menambahkan kekayaan wajib membayar pajak yang bersangkutan dalam bentuk apapun.
Lalu harta yang di tinggalkan sesorang yang sudah meninggal pasti akan di wariskan kepada sang ahli waris. Warisan tersebut bisa berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Karena harta yang di wariskan bisa menambahkan kekayaan,kemudian apakah harta warisan kena pajak atau tidak?
Harta Warisan Kena Pajak Atau Tidak ?
Untuk bisa menjawab hal tersebut, kita bisa melihat aturan pada UU PPH no 36 tahun 2008, pasal 4 ayat 3 yang mengatakan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak, meskipun warisan adalah tambahan kemampuan ekonomis bagi sang ahli waris. Warisan ini meliput semua jenis harta baik itu yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Bila sang ahli waris memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbangkan maupun lembaga keuangan yang meyimpan kekayaan. Maka harta tersebut tidak akan di sebut sebagai objek pajak.Namun meskipun begitu, harus di perhatikan warisan tersebut sudah di bagi atau belum. Karena akan ada kewajiban baru bila warisan tersebut bisa memberikan penghasilan.
Baca Juga : Rekomendasi Usaha Kuliner yang Bisa Kamu Coba
Warisan Belum Di Bagikan Dengan warisan Yang Sudah Di Bagikan
Warisan yang belum di bagiakan adalah warisan yang masih atas nama sang pewaris. Lalu bila sang pewaris memiliki NPWP maka dia tetap harus membayar pajak dan melaporkan harta SPT tahunannya, dan dimana hal ini juga harus di wakilkan ole sang ahli waris.
Sebagai gambaran ketika warisan berupa kebun sawit yang menghasilkan dan bisa mendapatkan keuntungan, maka harus membayar pajak lebih tinggi. Kemudian bila warisan tersebut sudah di bagikan, maka hal tersebut sudah bukan objek pajak, dan sang ahli waris akan terbebas dari pembayaran pajak atas warisan tersebut.
Bagaimana Bila Warisan Belum Di Laporkan Ke SPT Sebelum Di Wariskan?
Bila ternyata harta warisan di berikan belum di laporkan ke SPT pewaris, bisa saja hal itu tetap akan membuat pewaris tidak perlu membayar pajak. Namun, dengan syarat bahwa penghasilan si pewaris ada di bawah PTKP ( penghasilan tidak kena pajak ). Mereka yang memiliki penhasilan di bawah PTKP tidak harus membayar atau menyetorkan pajak penghasilan. Dengan kata lain para ahli waris yang memiliki penghasilan di bawah PTKP yang mendapatkan warisan tidak perlu membayar pajak warisan.
Demikianlah penjelasan singkat tentang harta warisan kena pajak atau tidak. Meskipun sedikit merepotkan, namun ini merupakan hal penting yang harus kalian perhatian. Semoga informasi ini bisa membantu kalian.